Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Soroti Tata Kelola Tambang yang Tak Sejahterakan Masyarakat

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Iklan

TEMPO.CO, Kendari-Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyoroti pengelolaan sektor pertambangan nikel di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan data-data Gubernur Sulawesi Tenggara yang menyatakan sektor yang konon merupakan primadona ini ternyata tidak memberikan  manfaat spesifik pada  pertumbuhan nilai ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syarif mencatat dari laporan yang dia terima, sektor ini hanya  berkontribusi sekitar 12 persen saja atau 99,8 miliar rupiah pada pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai 705 miliar di tahun 2018.

Baca Juga: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata

Nilai itu, menurut Laode, sangat kecil bila disandingkan dengan jumlah IUP yang mencapai 393 dan dari jumlah itu hanya ada 2 perusahaan yang mengantongi sertifikat Clean n Clear (CnC). KPK pun menyarakan agar perusahaan yang tidak CnC ini seharusnya izinnya bisa dibekukan atau dicabut karena hal itu sudah melanggar undang-undang.

“Sangat kecil, tidak sebanding dengan yang sudah ditambang,” ujar Laode Syarif di Kendari saat memberikan arahan pada rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi kabupatan/kota kamis sore di aula kantor gubernur, Senin sore, 24 Juni 2019.

Soal lain yang disoroti KPK adalah dampak dari aktivitas ekstrasi ini. Dampak yang telah ditimbulkan salah satunya adalah bencana lingkungan berupa banjir. Kerugianya bila dikonversi ke dalam rupiah mencapai triliunan.

Perusahaan-perusahaan tambang, katanya, hanya datang mengeruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara dan abai pada kewajibannya. Data Pemerintah Sulawesi Tenggara mencatat banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban dana jaminan reklamasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode mengingatkan pemerintah patuh pada aturan saat memberikan izin tambang.  Dia mengingatkan agar pemerintah belajar dari masa lalu.  Tata kelola tambang yang serampangan membuat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan mantan Gubernur Nur Alam harus mendekam di hotel prodeo lantaran tersandung kasus tambang. “Tolong kita lakukan perbaikan masa kita mau ditipu-tipu, kasihan kita terus dibodohi begini padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah, kata Laode, seharusnya bisa kreatif  memaksimalkan potensi lain selain tambang guna meningkatkan pendapatan daerah. Dua sumber yang harus dikelola optimal yakni sektor pajak dan aset digenjot untuk pemasukan daerah.

“Banyak kan, tetapi selama ini tidak maksimal. Ada pajak restoran, reklame, air permukaan, parkir. Tapi kita tidak tahu  apakah sampai ke kas daerah atau negara, kita tidak tahu. Makanya kita datang untuk rapat koordinasi ini,” katanya.

Simak Juga: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Andi Azis tak menampik jika pengelolaan dana jaminan reklamasi masih tak optimal. Hal itu dikarenakan belum padunya pengelolaan. Dana Jamrek oleh pengusaha tambang dititipkan pada 4 kas bank.

“Pastinya kami mau adakan rekonsiliasi dulu sesuai kewenangan, seluru jamrek dikembalikan ke provinsi. Ini masih ada sebagian di kabupaten. Tadinya ada 36 miliar yang sekarang yang sudah didapat ada 41 miliar tapi masih ada yang belum tercatat," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.